
Sebuah desa di bali memiliki aturan adat desa yang unik jika warganya ketahuan berpoligami maka warga desa tersebut akan di kucilkan dan bahkan dipenjara ditempat khusus yang telah disediakan oleh perangkat desa.
Nama desa ini Penglipuran desa adat yang berada di Desa Kubu, Bengli, Bali. Desa Kubu, Bengli, Bali, ketika kamu memasuki desa ini maka tidak ada warganya untuk melakukan poligami sebab didesa ini memiliki aturan yang jelas tentang poligami Hal ini dikenal dengan awig-awig (aturan adat) desa berbunyi tan kadadosang madue istri langkung ring asiki yang berarti warga adat tak boleh beristri lebih dari satu.
Siapapun yang kedapatan berpoligami didesa ini maka akan dikucilkan dan diasingkan sebuah tempat kusus untuk orang yang melakukan pologami tempat ini disebut ‘Karang Memadu’.
“Siapa pun yang poligami akan ditempatkan di Kerang Memadu sampai mereka memutuskan poligaminya. Sampai hari ini belum ada yang poligami,” kata seorang warga Wayan (64) yang merupakan warga di desa ini.
Kerang Memadu memang sengaja dibuat oleh warga desa untuk penjara para warga yang telah melanggar adat tentang poligami namun sampai saat ini Kerang Memadu belum ada penghuninya siapapun sepertinya belum ada yang berani melangar adat desa.
Selain di tempatkan ditempat kusus warga yang berpoligami akan terkena sangsi sosial.
Tidak akan ditegur, dikucilkan, tidak akan disapa, bekerja di luar desa,” cerita Wayan membeberkan sanksi sosial yang akan diterima jika melanggar hukum adat tersebut.
0 komentar:
Posting Komentar